Dana Pensiun Bank DKI (“Dana Pensiun”) Program Pensiun Manfaat Pasti didirikan pada tanggal 14 April 1993 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. Dana Pensiun Bank DKI merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun dan Kesejahteraan Bank DKI yang dibentuk berdasarkan akta Notaris Azhar Alia. SH., No. 92 tanggal 24 April 1984 di Jakarta yang disesuaikan dengan Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya dengan Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta No. 144 tanggal 30 Desember 1993 dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri No.144 tanggal 30 Desember 1993 dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri No.KEP-015/KM.17/1994 tanggal 21 Januari 1994, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direksi PT Bank DKI No.01/KEP-DIR/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang telah disahkan oleh Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-10/D.05/2024 tanggal 26 Januari 2024.
Dewan Pengawas
Ketua : Siti Hairiah
Anggota :
- Jules Kanti Irawan
- Joko Susanto
Pengurus
Direktur Utama : Heru Santoso
Direktur Keuangan & Operasional : Rahmadi Pranawa
Direktur Kepatuhan : Navy Susantri
VISI :
Menjadi Dana Pensiun Pemberi Kerja Yang Amanah dan Berkembang.
MISI :
- Mengembangkan dana secara optimal dan aman serta meningkatkan pelayanan dengan mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten melalui praktik-praktik terbaik.
- Memberikan hasil terbaik dan bermanfaat bagi stakeholders secara berkesinambungan.