Tentang Kami

Sekilas Dapen Bank DKIStruktur OrganisasiVisi dan Misi

Dana Pensiun Bank DKI  (“Dana Pensiun”)  Program Pensiun Manfaat Pasti didirikan pada  tanggal 14 April 1993 untuk jangka waktu yang tidak  ditentukan lamanya. Dana Pensiun Bank DKI  merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun  dan Kesejahteraan Bank DKI yang dibentuk  berdasarkan akta Notaris Azhar Alia. SH., No. 92  tanggal 24 April 1984 di Jakarta yang disesuaikan  dengan Undang-Undang Dana Pensiun dan  peraturan pelaksanaannya dengan Keputusan  Direksi Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta No.  144 tanggal 30 Desember 1993 dan telah disahkan berdasarkan  Keputusan  Menteri  No.144 tanggal 30 Desember 1993 dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri No.KEP-015/KM.17/1994 tanggal 21 Januari 1994, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direksi PT Bank DKI No.01/KEP-DIR/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang telah disahkan oleh Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-10/D.05/2024 tanggal 26 Januari 2024.

Dewan Pengawas

Ketua : Siti Hairiah

Anggota :

  • Jules Kanti Irawan
  • Joko Susanto

Pengurus

Direktur Utama :  Heru Santoso

Direktur  Keuangan & Operasional : Rahmadi Pranawa

Direktur  Kepatuhan : Navy Susantri

VISI :

Menjadi Dana Pensiun Pemberi Kerja Yang Amanah dan Berkembang.

MISI :

  • Mengembangkan dana secara optimal dan aman serta meningkatkan pelayanan dengan  mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten melalui praktik-praktik terbaik.
  • Memberikan hasil terbaik dan bermanfaat bagi stakeholders secara berkesinambungan.